Bea Cukai Yogyakarta Memusnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 258 Juta
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemusnahan ratusan bal pakaian bekas di salah satu gudang PT KOOC Kreasi.
Barang yang termasuk larangan dan pembatasan (Lartas) ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta bersama Ditreskrimsus Polda DIY dan Disperindag DIY pada Juli 2022 lalu.
“Jadi ballpress pakaian bekas ini milik WNA Prancis berinisial OL yang rencananya akan dijual kembali. Totalnya, ada 120 ballpress dan 18 karung pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang Rp 258 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan.
Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN) pada 17 April 2023, dan berubah status sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) pada 29 Mei 2023.
Seluruh barang akan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
“Pemusnahan ini adalah komitmen kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang, mengamankan keuangan negara, dan melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal,” tegas Tedy. (mrk/jpnn)
Sebanyak 120 ballpress dan 19 karung pakaian bekas dengan perkiraaan nilai barang Rp 258 juta dimusnahkan Bea Cukai Yogyakarta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita