Bea Cukai Yogyakarta Menindak Mobil yang Bawa Rokok Ilegal Sebanyak Ini di Kulonprogo

Bea Cukai Yogyakarta Menindak Mobil yang Bawa Rokok Ilegal Sebanyak Ini di Kulonprogo
Bea Cukai Yogyakarta menindak mobil yang bawa ratusan ribu batang rokok ilegal saat menyisir jalanan di Kulonprogo pada Rabu (24/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KULONPROGO - Bea Cukai Yogyakarta melancarkan penindakan terhadap sarana pengangkut yang memuat rokok ilegal berbagai merek di Jalan Daendels, Kretek, Glagah Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo pada Rabu (24/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal, berupa rokok menggunakan mobil yang akan melewati jalur wilayah pengawasan instansinya.

"Petugas pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli darat dan penyisiran di Jalur Daendels–Pantai Selatan, Kulonprogo, serta pengamatan terhadap sarana pengangkut sesuai ciri-ciri yang dinformasikan," ungkap Tedy Himawan dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).

Ketika menemukan mobil target, lanjut Tedy, petugas bergegas menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, mobil tersebut kedapatan mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Petugas pun menindak dan mengamankan supir beserta barang bukti rokok ilegal.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapatkan 308.800 batang rokok berbagai merek, dengan total potensi kerugian negara senilai Rp 295.590.000.

Tedy menambahkan penindakan rokok ilegal ini menjadi buah upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam menegakkan peraturan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang selama ini telah menjadi momok bagi masyarakat.

Menyisir jalanan di Kulonprogo, Bea Cukai Yogyakarta menindak mobil yang bawa ratusan ribu batang rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News