Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Eks Penindakan, Sebegini Nilainya
Rabu, 04 September 2024 – 14:56 WIB
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Baca Juga:
Hal itu bertujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta selaku saksi pelaksanaan pemusnahan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Tedy. (jpnn)
Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pabrik Gula Madukismo.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- Gelar Pemusnahan BMMN, Bea Cukai Yogyakarta Jalankan Peran sebagai Community Protector
- Gelar Diskusi Pemanfaatan DBHCHT dengan Pemda, Bea Cukai Bahas Hal Ini
- Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Pindakan Impor
- Bea Cukai Tarakan Musnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan
- Bea Cukai Menggelar Ekspose Penertiban Importasi dan Pemusnahan BMMN di Semarang