Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Eks Penindakan, Sebegini Nilainya

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Eks Penindakan, Sebegini Nilainya
Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pabrik Gula Madukismo. Foto: Bea Cukai

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Hal itu bertujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta selaku saksi pelaksanaan pemusnahan.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Tedy. (jpnn)


Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pabrik Gula Madukismo.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News