Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Eks Penindakan, Sebegini Nilainya
Rabu, 04 September 2024 – 14:56 WIB

Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pabrik Gula Madukismo. Foto: Bea Cukai
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Baca Juga:
Hal itu bertujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta selaku saksi pelaksanaan pemusnahan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Tedy. (jpnn)
Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pabrik Gula Madukismo.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Resmi Dibuka, Toko Bebas Bea di Bandara YIA Jadi yang Pertama di Jateng dan DIY
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta