Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal pada hari Jumat (13/7). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai terus mengawasi peredaran barang-barang ilegal di berbagai daerah. Tak hanya melakukan pengawasan, berbagai penindakan juga telah dilakukan petugas Bea Cukai di berbagai daerah.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, serta merupakan upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan perpajakan.

Ikut ambil bagian dalam komitmen mengamankan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal pada Jumat (13/7).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari penindakan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2017. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi memimpin langsung pemusnahan 5.111 barang yang terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) tersebut.

Heru mengungkapkan bahwa di antara barang-barang yang dimusnahkan terdapat 1.200 botol minuman keras ilegal senilai Rp329.800.000, dan 3.356 batang rokok ilegal senilai Rp9.035.000.

“Barang-barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran yang melanggar pasal 14 Undang-Undang Cukai tentang perizinan, dan hasil penindakan Operasi Gempur,” ungkap Heru.

Selain itu, terdapat juga barang lainnya yang dimusnahkan karena terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang pelaksanaannya diserahkan kepada Bea Cukai, di antaranya kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, benih tanaman, spare parts bekas, dan baju bekas hasil penindakan dari barang kiriman melalui pos lalu bea. Total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut ditaksir mencapai Rp388.635.000.

Berbagai penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta turut menambah panjang upaya pengamanan yang dilakukan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Bea Cukai Yogyakarta sendiri telah melakukan 254 penindakan di tahun 2018. Sementara Di tahun 2017, Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 24.337 kali dengan total nilai barang hasil penindakan lebih dari Rp 7 Triliun, sementara hingga Juli 2018 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 8.973 kali dengan total nilai barang hasil penindakan yang meningkat mejadi Rp7,8 Triliun.

Heru menyatakan bahwa dirinya turut mengapresiasi pihak-pihak yang terkait yang telah bersinergi dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang barang ilegal yang dimusnahkan.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi kerja sama positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, PT Pos Indonesia, KPKNL Yogyakarta, dan Satpol PP yang telah mendukung Bea Cukai dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” ungkap Heru.

Heru menambah bahwa dirinya beserta jajaran Bea Cukai berharap kerja sama dan peran aktif dari berbagai pihak baik masyarakat maupun media untuk secara kontinyu menyampaikan informasi pihak berwenang jika menemukan barang-barang yang diindikasikan melanggar ketentuan undang-undang.

“Kami berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada pihak berwajib jika mendapati informasi terkait kegiatan peredaran barang-barang ilegal, kami akan menindaklanjuti informasi sekecil apapun,” pungkas Heru.(jpnn)


Ikut ambil bagian dalam komitmen mengamankan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News