Bea Cukai Yogyakarta Tambah Izin Cukai kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin cukai kepada CV Putera Bijaksana Sejahtera yang berlokasi di Mantrijeron, Yogyakarta, dengan menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), pada Kamis (30/4) lalu.
NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky T.P. Aritonang menyampaikan bahwa sebelum menerbitkan NPPBKC petugasnya telah melaksanakan pemeriksaan lokasi perusahaan untuk mengetahui kelayakan dan kesiapan pengusaha untuk menjalankan usahanya.
Sesuai dengan janji layanan Bea Cukai, untuk pemeriksaan lokasi adalah maksimal lima hari kerja setelah permohonan diterima petugas secara lengkap.
“Untuk pemeriksaan lokasi ke CV Putera Bijaksana Sejahtera dilaksanakan hanya tiga hari kerja sejak permohonan kami terima,” ungkapnya.
“Piagam NPPBKC tersebut diberikan langsung kepada pemilik pabrik di Kantor Bea Cukai Yogyakarta,” tambah Hengky.
NPPBKC CV Putera Bijaksana Sejahtera diterbitkan dalam jangka waktu hanya dua hari saja setelah permohonan dokumen diterima. Sedangkan janji layanan untuk perizinan NPPBKC Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau adalah 3 hari kerja sejak dokumen (PMCK-6 ) diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
“Kami berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan dengan cepat dan mudah,” ujar Hengky.
Bea Cukai Yogyakarta menambah izin cukai kepada pengusaha pabrik hasil tembakau.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025