Bea dan Cukai Lamban, Arus Barang Terhambat
Minggu, 21 April 2013 – 16:42 WIB
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Wijayanta, mengakui hal itu. Menurut dia, akibat kelambanan penanganan arus barang masuk dan keluar itu, Bea dan Cukai hanya menyumbang 0,9 hari terhadap angka total dwelling time di seluruh jalur impor yang ditetapkan. Yakni jalur prioritas, jalur hijau, jalur kuning, dan jalur merah.
Dengan terhambatnya pasokan barang di pelabuhan, mengakibatkan harga-harga barang impor naik di pasaran. Dwelling time dihitung dari sejak peti kemas dibongkar di atas kapal hingga keluar pelabuhan. Semakin lama dweling time, ongkos logistik akan semakin mahal sehingga memicu kenaikkan harga barang impor tersebut.
Menurut Wijayanta, dari kalkulasi Bea Cukai, dwelling time barang impor jalur merah berkontribusi 21,3 persen atau 12,85 hari terhadap total angka dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Sampai saat ini, waktu dwelling time rata-rata 6,7 hari.
Upaya untuk memangkas panjangnya dwelling time tersebut juga bakal dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Dalam waktu dekat ini, Kemenhub akan memindahkan secara paksa peti kemas tertentu di Pelabuhan Tanjung Priok untuk memangkas dwelling time di pelabuhan itu.
JAKARTA - Para pengusaha menuding petugas Bea Cukai tidak profesional dalam menangani masalah logistik di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Tanjung
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital