Bea Keluar Tambang Tak Bisa Dipukul Rata
Rabu, 25 April 2012 – 05:39 WIB
Di luar kontrak karya, ada pula kewajiban penyediaan untuk pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). "Jangan sampai kita keluar dari bungkusan DMO. Kalau memang DMO belum dicukupi, ini kita bisa pakai instrumen fiskal untuk mengenakan bea keluar," kata Gita.
Selain batu bara, seperti bauksit, bijih besi, nikel, tembaga, dan lainnya, harus diperhatikan skala hilirisasinya. Ia mengatakan, semangat undang-undang minerba adlaah melakukan hilirisasi secara maksimal.
Peraturan Menteri ESDM juga punya semangat untuk meningkatkan hilirisasi. "Ini kita harus cermat untuk masing-masing komoditas ini berapa sih bea keluarnya. Jangan dipukul rata," katanya.
Hilirisasi, atau penggalakan industri hilir komoditas di dalam negeri, bertujuan agar sumber daya alam tidak diekspor dalam wujud barang mentah. Sesuai Permen ESDM Nomor 7 tahun 2012, para pengusaha tambang diwajibkan untuk membangun smelter sebelum 2014. Jika kewajiban itu tidak dilakukan, ekspor komoditas tambang akan dikenai bea keluar.
JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berpendapat, pengenaan bea keluar atas hasil tambang harus mempertimbangkan perkembangan industri hilir
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
- Tingkatkan Kenyamanan Konsumen, ASDP Sesuaikan Kebijakan Penalty Refund dan Reschedule Ferizy