Bea Masuk Antidumping Berlaku, Produsen Baja Paceklik Bahan Baku
jpnn.com, JAKARTA - Pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap bahan baku produksi membuat produsen kawat baja domestik kelimpungan.
Pungutan bea masuk berpotensi mematikan daya saing produk hilir baja lokal.
Akibatnya, produsen kawat baja domestik terancam kesulitan mendapatkan bahan baku.
Sekretaris Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) Hartarto Ciputra menyatakan, ada beberapa jenis kawat baja yang belum bisa dibuat produsen lokal. M
isalnya, wire rod. Nah, bahan baku yang masih diimpor itu kini dikenai BMAD.
”Harga bahan baku terkerek naik sehingga harga produk hilir juga akan naik. Produk hilir kami tidak bisa bersaing dengan impor,” katanya, Minggu (6/8).
Kondisi semakin gawat karena harga baja impor dari Tiongkok naik 30 persen sejak awal Agustus.
Padahal, sebagian besar bahan baku diimpor dari Negeri Panda, julukan Tiongkok.
Pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap bahan baku produksi membuat produsen kawat baja domestik kelimpungan.
- Menko Airlangga Ungkap Industri Baja Indonesia Diperhitungkan Berbagai Negara di Dunia
- GRP Berhasil Merampungkan Kemitraan Investasi di Bisnis Baja Strukturalnya
- Manfaatkan Fasilitas Ini, Krakatau Steel Berhasil Ekspor 30 Ribu Ton Baja Gulungan ke Italia
- Gunung Raja Paksi Berpartisipasi Dalam Asia Steel Market 2023
- Pengawasan Baja Non-SNI Jadi Langkah Nyata Perlindungan bagi Industri Nasional
- 2.032 Ton Baja Non-SNI Dimusnahkan, Krakatau Steel: Bisa Memberikan Efek Jera