Bea Masuk Antidumping Berlaku, Produsen Baja Paceklik Bahan Baku
”Produk hilir kawat baja impor justru tidak dikenai bea masuk antidumping,” tutur Hartarto.
Bea masuk antidumping untuk steel wire rod ditetapkan 0–32 persen.
Pengenaan BMAD otomatis mengerek harga steel wire rod rata-rata 20 persen.
Padahal, steel wire rod digunakan untuk memproduksi mur, baut, besi beton, maupun siku.
Akhirnya konsumen adalah sektor konstruksi, otomotif, hingga tower telekomunikasi dan pembangkit listrik.
”Jika produsen baja lokal dihambat, pasar steel wire rod domestik akan direbut asing,” tegas Hartanto.
Direktur PT Timur Megah Steel Lukito Agusalim menambahkan, pasar produk hilir kawat baja lokal sudah tergerus 80 persen akibat ekspansi pabrikan Tiongkok.
Produksi dalam negeri melorot dari 50 ribu metrik ton per bulan menjadi sepuluh ribu metrik ton per bulan.
Pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap bahan baku produksi membuat produsen kawat baja domestik kelimpungan.
- Menko Airlangga Ungkap Industri Baja Indonesia Diperhitungkan Berbagai Negara di Dunia
- GRP Berhasil Merampungkan Kemitraan Investasi di Bisnis Baja Strukturalnya
- Manfaatkan Fasilitas Ini, Krakatau Steel Berhasil Ekspor 30 Ribu Ton Baja Gulungan ke Italia
- Gunung Raja Paksi Berpartisipasi Dalam Asia Steel Market 2023
- Pengawasan Baja Non-SNI Jadi Langkah Nyata Perlindungan bagi Industri Nasional
- 2.032 Ton Baja Non-SNI Dimusnahkan, Krakatau Steel: Bisa Memberikan Efek Jera