Bea Masuk Antidumping Berlaku, Produsen Baja Paceklik Bahan Baku

”Produk hilir kawat baja impor justru tidak dikenai bea masuk antidumping,” tutur Hartarto.
Bea masuk antidumping untuk steel wire rod ditetapkan 0–32 persen.
Pengenaan BMAD otomatis mengerek harga steel wire rod rata-rata 20 persen.
Padahal, steel wire rod digunakan untuk memproduksi mur, baut, besi beton, maupun siku.
Akhirnya konsumen adalah sektor konstruksi, otomotif, hingga tower telekomunikasi dan pembangkit listrik.
”Jika produsen baja lokal dihambat, pasar steel wire rod domestik akan direbut asing,” tegas Hartanto.
Direktur PT Timur Megah Steel Lukito Agusalim menambahkan, pasar produk hilir kawat baja lokal sudah tergerus 80 persen akibat ekspansi pabrikan Tiongkok.
Produksi dalam negeri melorot dari 50 ribu metrik ton per bulan menjadi sepuluh ribu metrik ton per bulan.
Pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap bahan baku produksi membuat produsen kawat baja domestik kelimpungan.
- Komisi VI DPR Dukung Transformasi Krakatau Steel
- GYS Luncurkan Baja Tahan Gempa Plus, Lebih Hemat Biaya
- Gathering ISSEI 2025 Perkuat Sinergitas Ekosistem Industri Baja Nasional
- KRAKATAU POSCO Raih Predikat Green PROPER Selama 2 Tahun Berturut-Turut
- Krakatau Steel Perkuat Strategi Hadapi Proteksionisme & Dumping Baja Global
- Menko Airlangga Ungkap Industri Baja Indonesia Diperhitungkan Berbagai Negara di Dunia