Bea Masuk Bikin Film Hollywood Tak Langsung Bisa Masuk
Selasa, 21 Juni 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Tarif bea masuk impor film telah diubah. Namun, itu tidak menjamin film-film box office produksi Hollywood segera meramaikan bioskop di tanah air. Sebab, importer penunggak bea masuk tetap harus lebih dahulu mengangsur kewajibannya.
"Kalau film impor itu tidak masuk karena pihak eksporter bersikeras hanya mau melalui importer tertentu, sedangkan importer tertentu itu tidak patuh dalam memenuhi kewajiban kepada negaranya, itu tentu kita tidak boleh kemudian menghalalkan semuanya," kata Menkeu Agus Martowardojo saat ditemui wartawan di Gedung DPD, Jakarta, Senin (20/6).
Ada tiga importer di bawah Grup 21 Cineplex yang menunggak hingga Rp 31 miliar. Itu hanya pokok utangnya. Jika memperhitungkan denda, bisa mencapai Rp 300 miliar lebih.
Mereka telah mengajukan banding ke pengadilan pajak. Satu importer, yakni PT Amero Mitra Film, telah mencicil tunggakan, sehingga bisa mulai mengimpor. Tapi Amero selama ini hanya mengimpor film produksi "grade B" Hollywood.
JAKARTA - Tarif bea masuk impor film telah diubah. Namun, itu tidak menjamin film-film box office produksi Hollywood segera meramaikan bioskop di
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%