Bea Masuk Bikin Film Hollywood Tak Langsung Bisa Masuk
Selasa, 21 Juni 2011 – 05:05 WIB
Sedangkan dua importer lain, yakni PT Camila Internusa Film dan PT Satrya Perkasa Esthetika Film, masih belum mengangsur tunggakan. Kedua perusahaan itu adalah importer film-film "grade A?, alias produksi enam studio utama Motion Picture Association of America (MPAA). Yakni, Paramount Pictures, Walt Disney, Sony Pictures, Twentieth Century Fox, Universal Studios, dan Warner Bros.
Baca Juga:
Agus mengakui, ada sebagian kalangan yang kecewa karena tidak bisa menonton film-film menarik produksi Hollywood. Namun, ia mengingatkan bahwa yang paling utama adalah kepentingan jangka panjang untuk menyehatkan industri film, baik dalam negeri maupun impor.
"Kamu harus juga ada rasa menjaga negara. Rasa nasionalisme yang baik, karena kita tidak bisa hanya untuk kepentingan short term, jangka pendek, kepengin lihat film-film asing, kemudian aturan di negara kita enggak dijaga," kata Agus.
Menkeu kembali mengingatkan tentang tidak sehatnya distribusi film di tanah air. Dari 498 kota di Indonesia, sebanyak 433 kota tidak memiliki bioskop. Padahal, menurut Agus, seharusnya industri bioskop bisa menjadi lahan yang bisa menciptakan lapangan kerja baru.
JAKARTA - Tarif bea masuk impor film telah diubah. Namun, itu tidak menjamin film-film box office produksi Hollywood segera meramaikan bioskop di
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%