Bea Masuk Dicabut, Terigu Tetap Naik

Bea Masuk Dicabut, Terigu Tetap Naik
Bea Masuk Dicabut, Terigu Tetap Naik
JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang mencabut bea masuk gandum dan sejumlah komoditas lain tak mampu menahan kenaikan harga terigu. Pasalnya, PMK yang berlaku mulai 24 Januari lalu itu tidak berlaku surut. Para pengusaha yang telanjur membayar bea masuk gandum sebesar 5 persen sejak 22 Desember 2010 (mulai diberlakukannya tarif bea masuk) terpaksa menaikkan harga untuk menutup biaya produksi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengatakan, implementasi PMK tersebut tidak berlaku surut sehingga dampaknya bakal terasa sampai konsumen. Selain kenaikan harga tepung terigu, harga produk turunan akan meningkat. ”Padahal, hampir 70 persen produk terigu diserap kelompok industri kecil dan menengah," katanya di Jakarta, Rabu (2/2).

Ketua Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, penerapan bea masuk sebagai bentuk proteksi terhadap bahan baku pangan, terutama gandum, dinilai tidak tepat. Menurut dia, langkah pengamanan tersebut tidak menguntungkan bagi pengusaha. ”Dasarnya apa sampai pemerintah mengenakan bea masuk. Sebaiknya, pengamanan tersebut dilakukan untuk bahan baku setengah jadi atau bahan baku secara berjenjang," ujarnya.

Dia juga mengkritik Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang merupakan perubahan kelima atas PMK 110/PMK.010/2006. Menurut dia, kebijakan itu tidak akan bisa maksimal karena hanya berlaku setahun. Dengan demikian, bea masuk 5 persen memungkinkan untuk kembali dikenakan. ”Sebenarnya, kita tidak meminta untuk diturunkan, tetapi dikembalikan menjadi nol persen,” katanya.

JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang mencabut bea masuk gandum dan sejumlah komoditas lain tak mampu menahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News