Bea Masuk Dicabut, Terigu Tetap Naik
Kamis, 03 Februari 2011 – 01:41 WIB
JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang mencabut bea masuk gandum dan sejumlah komoditas lain tak mampu menahan kenaikan harga terigu. Pasalnya, PMK yang berlaku mulai 24 Januari lalu itu tidak berlaku surut. Para pengusaha yang telanjur membayar bea masuk gandum sebesar 5 persen sejak 22 Desember 2010 (mulai diberlakukannya tarif bea masuk) terpaksa menaikkan harga untuk menutup biaya produksi. Dia juga mengkritik Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang merupakan perubahan kelima atas PMK 110/PMK.010/2006. Menurut dia, kebijakan itu tidak akan bisa maksimal karena hanya berlaku setahun. Dengan demikian, bea masuk 5 persen memungkinkan untuk kembali dikenakan. ”Sebenarnya, kita tidak meminta untuk diturunkan, tetapi dikembalikan menjadi nol persen,” katanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengatakan, implementasi PMK tersebut tidak berlaku surut sehingga dampaknya bakal terasa sampai konsumen. Selain kenaikan harga tepung terigu, harga produk turunan akan meningkat. ”Padahal, hampir 70 persen produk terigu diserap kelompok industri kecil dan menengah," katanya di Jakarta, Rabu (2/2).
Baca Juga:
Ketua Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, penerapan bea masuk sebagai bentuk proteksi terhadap bahan baku pangan, terutama gandum, dinilai tidak tepat. Menurut dia, langkah pengamanan tersebut tidak menguntungkan bagi pengusaha. ”Dasarnya apa sampai pemerintah mengenakan bea masuk. Sebaiknya, pengamanan tersebut dilakukan untuk bahan baku setengah jadi atau bahan baku secara berjenjang," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang mencabut bea masuk gandum dan sejumlah komoditas lain tak mampu menahan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024 Turun Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Berikut Perinciannya
- Dukung Swasembada Alumunium, Inalum Cetak Kinerja All-Time High
- Qatar dan Abu Dhabi Bakal Gelontorkan Duit untuk Indonesia, Ada Apa?
- Daewoong Memperkenalkan Terapi Sel dari Fasilitas yang Sudah BPOM CPOB
- BTN Gelar Anugerah Jurnalistik & Foto 2025, Ada Hadiah Rp 175 Juta