Bea Masuk Impor Gula Segera Dipangkas
Kamis, 17 September 2009 – 15:47 WIB
JAKARTA - Harga gula di dalam negeri nampaknya belum ada tanda-tanda penurunan. Pemerintah, rencananya akan segera memangkas bea masuk impor gula. Kebijakan itu merupakan hasil rapat interdept khusus untuk membahas gula yang digelar dua pekan lalu. Namun, lanjut Mendag, pemberlakukan keputusan tersebut belum dapat dipastikan karena hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penurunan bea masuk impor gula.
Saat ini, bea masuk impor gula sebesar Rp 550 per kilogram untuk gula mentah (raw sugar), Rp 790 per kg untuk gula rafinasi. Dari hasil rapat interdept, bea masuk impor gula mentah akan dipangkas menjadi Rp 150 per kg, dan gula rafinasi Rp 400 per kg. “Pemerintah akan melakukan sedikit pemangkasan bea masuk impor gula, tetapi tidak akan memangkas bea masuk gula hingga ke posisi nol,” tegas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Kamis (17/9).
Baca Juga:
Mendag mengatakan, penurunan BM tersebut tentunya juga sudah mempertimbangkan petani di dalam negeri. Karenanya bea masuk gula tidak dibebaskan sama sekali. “Sebab bea masuk itu merupakan instrumen perdagangan untuk menjaga keseimbangan harga di dalam dan di luar negeri,” jelas Mendag.
Baca Juga:
JAKARTA - Harga gula di dalam negeri nampaknya belum ada tanda-tanda penurunan. Pemerintah, rencananya akan segera memangkas bea masuk impor gula.
BERITA TERKAIT
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Lewat Transisi Energi Terbarukan, Indonesia Bisa Menurunkan Emisi GRK
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian