Bea Masuk Impor Susu 5 Persen
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:44 WIB
JAKARTA--Untuk membantu kesulitan peternak dalam negeri, pemerintah menaikkan tarif impor tujuh produk susu sebesar lima persen. Sebelumnya, bea masuk impor susu nol persen. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan, Harry Z. Soeratin, dalam keterangan persnya, menyebutkan, kebijakan tersebut berlaku sejak 28 Mei 2009. Hal itu mengingat harga susu internasional saat ini sedang mengalami penurunan dan kurs rupiah terhadap dolar AS cenderung menguat. Dampaknya, harga impor menjadi turun dan lebih rendah dari harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) yang berdasarkan kesepakatan juga telah diturunkan tapi dengan persentase yang lebih kecil dari penurunan harga internasional.
"Ada tujuh produk susu yang terkena kebijakan ini, terdiri dari enam produk Full Cream Milk Powder (FCMP) dan satu produk susu mentega yang kesemuanya merupakan bahan baku yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk susu jadi untuk konsumsi masyarakat," katanya. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif BM atas impor enam produk FCMP dan satu produk susu mentega itu merupakan salah satu solusi mendukung pembangunan peternakan dalam negeri.
Pemerintah mengatur pemberlakuan BM impor susu itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009. Sebelumnya, tarif BM produk susu dimaksud sebesar nol persen sesuai PMK Nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Pebruari 2009.
Baca Juga:
JAKARTA--Untuk membantu kesulitan peternak dalam negeri, pemerintah menaikkan tarif impor tujuh produk susu sebesar lima persen. Sebelumnya, bea
BERITA TERKAIT
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat