Bea Masuk Impor Susu 5 Persen
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:44 WIB
Dengan turunnya harga susu impor, produksi SSDN oleh peternak perlu dilindungi. Salah satu caranya adalah dengan kembali menaikkan tarif bea masuk atas impor produk-produk susu tertentu.
Baca Juga:
"Pemerintah telah melakukan kajian untuk menentukan tingkat tarif yang optimal dengan memperhatikan tiga variabel yang berpengaruh terhadap tarif bea masuk atas impor produk-produk susu dimaksud," jelasnya.
Tiga variabel itu adalah harga susu internasional, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan harga SSDN yang penetapannya bukan berdasarkan mekanisme pasar tapi berdasarkan kesepakatan antara Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Industri Pengolah Susu (IPS).
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pemerintah berkesimpulan tingkat tarif BM yang optimal atas impor produk susu yang dimaksud adalah lima persen. Tingkat tarif ini dirasakan dapat melindungi dua kepentingan, yaitu perlindungan terhadap produksi SSDN oleh peternak dan sekaligus menjaga agar harga produk susu jadi tidak terlalu tinggi. Harapannya, harga susu tetap terjangkau oleh masyarakat konsumen. (lev/JPNN)
JAKARTA--Untuk membantu kesulitan peternak dalam negeri, pemerintah menaikkan tarif impor tujuh produk susu sebesar lima persen. Sebelumnya, bea
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
- PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust