Bea Masuk Impor Susu 5 Persen
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:44 WIB
Dengan turunnya harga susu impor, produksi SSDN oleh peternak perlu dilindungi. Salah satu caranya adalah dengan kembali menaikkan tarif bea masuk atas impor produk-produk susu tertentu.
Baca Juga:
"Pemerintah telah melakukan kajian untuk menentukan tingkat tarif yang optimal dengan memperhatikan tiga variabel yang berpengaruh terhadap tarif bea masuk atas impor produk-produk susu dimaksud," jelasnya.
Tiga variabel itu adalah harga susu internasional, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan harga SSDN yang penetapannya bukan berdasarkan mekanisme pasar tapi berdasarkan kesepakatan antara Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Industri Pengolah Susu (IPS).
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pemerintah berkesimpulan tingkat tarif BM yang optimal atas impor produk susu yang dimaksud adalah lima persen. Tingkat tarif ini dirasakan dapat melindungi dua kepentingan, yaitu perlindungan terhadap produksi SSDN oleh peternak dan sekaligus menjaga agar harga produk susu jadi tidak terlalu tinggi. Harapannya, harga susu tetap terjangkau oleh masyarakat konsumen. (lev/JPNN)
JAKARTA--Untuk membantu kesulitan peternak dalam negeri, pemerintah menaikkan tarif impor tujuh produk susu sebesar lima persen. Sebelumnya, bea
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Bahas Risiko dan Asuransi Siber dalam Hadapi Ancaman Siber
- Ciputra Group Hadirkan Konsep 10-Minute City di CitraRaya Tangerang
- Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka, Myaku-Myaku Tampil Perdana di Jakarta
- BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO
- Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar
- Asparindo & PT TDC Sepakat Sosialisasi Jadi Kunci Perkembangan Transaksi Digital