Bea Masuk Impor Susu 5 Persen
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:44 WIB

Bea Masuk Impor Susu 5 Persen
Dengan turunnya harga susu impor, produksi SSDN oleh peternak perlu dilindungi. Salah satu caranya adalah dengan kembali menaikkan tarif bea masuk atas impor produk-produk susu tertentu.
Baca Juga:
"Pemerintah telah melakukan kajian untuk menentukan tingkat tarif yang optimal dengan memperhatikan tiga variabel yang berpengaruh terhadap tarif bea masuk atas impor produk-produk susu dimaksud," jelasnya.
Tiga variabel itu adalah harga susu internasional, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan harga SSDN yang penetapannya bukan berdasarkan mekanisme pasar tapi berdasarkan kesepakatan antara Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Industri Pengolah Susu (IPS).
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pemerintah berkesimpulan tingkat tarif BM yang optimal atas impor produk susu yang dimaksud adalah lima persen. Tingkat tarif ini dirasakan dapat melindungi dua kepentingan, yaitu perlindungan terhadap produksi SSDN oleh peternak dan sekaligus menjaga agar harga produk susu jadi tidak terlalu tinggi. Harapannya, harga susu tetap terjangkau oleh masyarakat konsumen. (lev/JPNN)
JAKARTA--Untuk membantu kesulitan peternak dalam negeri, pemerintah menaikkan tarif impor tujuh produk susu sebesar lima persen. Sebelumnya, bea
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan
- Nawakara Hadirkan Perlindungan Risiko Bisnis Lewat Solusi Keamanan Terintegrasi
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 18 April, Turun