Bea Masuk Indonesia Lebih Tinggi Dari Thailand dan Malaysia

jpnn.com, JAKARTA - Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri berubah. Kementerian Keuangan mengumumkan segera merevisi PMK No 188/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa penumpang.
Kemenkeu menaikkan threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri dari semula USD 250 menjadi USD 500.
Aturan baru juga menghapus penghitungan bea masuk satu keluarga. Bea masuk dihitung untuk setiap individu.
Penghitungan nilai maksimal barang bawaan keluarga senilai USD 1.000 yang ada di aturan sebelumnya dihapuskan.
Tarif bea masuk impor barang penumpang disederhanakan menjadi tarif tunggal sepuluh persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, batas USD 500 tersebut adalah untuk setiap orang.
Jika nilai barang belanjaan di atas USD 500 per orang, dikenakan bea masuk sepuluh persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sepuluh persen, serta pajak penghasilan (PPh).
Sementara itu, PPh untuk penumpang yang memiliki NPWP dan yang tidak mempunyai NPWP masing-masing 7,5 persen dan 15 persen.
Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri berubah. Kementerian Keuangan mengumumkan segera merevisi PMK No 188/PMK.04/2010
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo
- DEN: Opsi Impor Perlu Dicanangkan untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di Dalam Negeri
- Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan Berantas Mafia Impor Bawang Putih
- Resmi Dibuka, Toko Bebas Bea di Bandara YIA Jadi yang Pertama di Jateng dan DIY
- Hore! Sri Mulyani Ketok Diskon Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk