Bea Masuk Indonesia Lebih Tinggi Dari Thailand dan Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri berubah. Kementerian Keuangan mengumumkan segera merevisi PMK No 188/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa penumpang.
Kemenkeu menaikkan threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri dari semula USD 250 menjadi USD 500.
Aturan baru juga menghapus penghitungan bea masuk satu keluarga. Bea masuk dihitung untuk setiap individu.
Penghitungan nilai maksimal barang bawaan keluarga senilai USD 1.000 yang ada di aturan sebelumnya dihapuskan.
Tarif bea masuk impor barang penumpang disederhanakan menjadi tarif tunggal sepuluh persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, batas USD 500 tersebut adalah untuk setiap orang.
Jika nilai barang belanjaan di atas USD 500 per orang, dikenakan bea masuk sepuluh persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sepuluh persen, serta pajak penghasilan (PPh).
Sementara itu, PPh untuk penumpang yang memiliki NPWP dan yang tidak mempunyai NPWP masing-masing 7,5 persen dan 15 persen.
Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri berubah. Kementerian Keuangan mengumumkan segera merevisi PMK No 188/PMK.04/2010
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tak Perlu Impor
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok