Bea Masuk Indonesia Lebih Tinggi Dari Thailand dan Malaysia
’’Jadi, misalnya ada penumpang membawa barang senilai USD 800, dia mendapatkan bebas bea masuk sebesar USD 500. Sedangkan selisihnya, USD 300, akan dikenai bea masuk sepuluh persen,’’ ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, Kamis (28/12).
Dia menambahkan, pelonggaran batas bea masuk tersebut berlaku untuk barang bawaan penumpang yang digunakan untuk tujuan pemakaian pribadi.
Aturan itu tidak berlaku bagi penumpang yang membawa masuk barang dari luar negeri untuk tujuan berjualan di dalam negeri.
Penyederhanaan aturan tersebut, lanjut Sri, mengikuti instruksi presiden yang meminta regulasi terkait dengan layanan dimudahkan.
Sri menyebut perubahan aturan itu tidak berkaitan dengan fiskal.
’’Ini bukan isu yang besar untuk fiskal, tapi noise dan keluhannya banyak. Karena seperti yang kita tahu, kelas menengah dan milenial sering mobile dan traveling. Jadi, fokusnya adalah meningkatkan pelayanan,’’ tandasnya.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kenaikan batas USD 500 tersebut masih di bawah Singapura dan Tiongkok.
Dua negara tersebut menerapkan tarif batas bea masuk sekitar USD 600.
Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri berubah. Kementerian Keuangan mengumumkan segera merevisi PMK No 188/PMK.04/2010
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan