Bea Masuk Indonesia Lebih Tinggi Dari Thailand dan Malaysia
Minggu, 31 Desember 2017 – 01:04 WIB
“Namun, bea masuk kita ini sudah lebih tinggi dari Malaysia dan Thailand,’’ ungkap Sri Mulyani.
Revisi PMK No 188/PMK.04/2010 ditargetkan rampung secepatnya. Saat ini hasil revisi peraturan tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM.
’’Semoga dalam satu atau dua hari ini keluar. Kalau sudah keluar, ya ini berlaku,’’ tandasnya. (agf/c19/fal)
Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri berubah. Kementerian Keuangan mengumumkan segera merevisi PMK No 188/PMK.04/2010
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan