Bea Masuk Paku & Kawat Naik Jadi 10 Persen
Kamis, 08 Januari 2009 – 04:07 WIB
JAKARTA – Kapasitas produksi industri paku dan kawat nasional diperkirakan hanya tersisa 30 persen akibat derasnya produk impor dan turunnnya permintaan akibat efek dampak global. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menaikkan bea masuk (BM) paku dan kawat. Ketua Umum Ikatan Pabrik Paku dan Kawat Indonesia (Ippaki) Ario N. Setiantoro mengaku belum menerima keterangan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan bea masuk tersebut. Tentunya pihaknya menyambut positif kenaikan BM itu, karena selama ini telah terjadi disharmonisasi tarif. “Tarif bea masuk 7,5 persen tidak adil karena BM untuk bahan baku (wire rode) justru 10 persen. Itu kan disharmonisasi namanya,” lanjut dia.
“Sudah dibahas dengan tim tarif (Departemen Keuangan). Tapi pada prinsipnya sudah disetujui,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian, Anshari Bukhari, Rabu (7/1). Bea masuk (BM) impor paku dan kawat diusulkan naik menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 7,5 persen untuk menghadang serbuan produk impor.
Baca Juga:
Hingga saat ini, pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan surat keputusan (SK) yang mengatur mengenai hal itu. Kebijakan tarif bea masuk yang baru ini, kata Anshari, tentu saja akan disambut gembira oleh produsen paku dan kawat dalam negeri. BM yang tinggi diharapkan bisa mengerem laju impor produk itu. “Karena selama ini pertumbuhan industri tersebut terhimpit derasnya produk impor dengan harga yang murah,” terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kapasitas produksi industri paku dan kawat nasional diperkirakan hanya tersisa 30 persen akibat derasnya produk impor dan turunnnya
BERITA TERKAIT
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
- Ini Penyebab Stasiun Karet Akan Ditutup Pemerintah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI