Bea Masuk Paku & Kawat Naik Jadi 10 Persen

Bea Masuk Paku & Kawat Naik Jadi 10 Persen
Bea Masuk Paku & Kawat Naik Jadi 10 Persen
JAKARTA – Kapasitas produksi industri paku dan kawat nasional diperkirakan hanya tersisa 30 persen akibat derasnya produk impor dan turunnnya permintaan akibat efek dampak global. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menaikkan bea masuk (BM) paku dan kawat.

“Sudah dibahas dengan tim tarif (Departemen Keuangan). Tapi pada prinsipnya sudah disetujui,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian, Anshari Bukhari, Rabu (7/1). Bea masuk (BM) impor paku dan kawat diusulkan naik menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 7,5 persen untuk menghadang serbuan produk impor.

Hingga saat ini, pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan surat keputusan (SK) yang mengatur mengenai hal itu. Kebijakan tarif bea masuk yang baru ini, kata Anshari, tentu saja akan disambut gembira oleh produsen paku dan kawat dalam negeri. BM yang tinggi diharapkan bisa mengerem laju impor produk itu. “Karena selama ini pertumbuhan industri tersebut terhimpit derasnya produk impor dengan harga yang murah,” terangnya.

Ketua Umum Ikatan Pabrik Paku dan Kawat Indonesia (Ippaki) Ario N. Setiantoro mengaku belum menerima keterangan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan bea masuk tersebut. Tentunya pihaknya menyambut positif kenaikan BM itu, karena selama ini telah terjadi disharmonisasi tarif. “Tarif bea masuk 7,5 persen tidak adil karena BM untuk bahan baku (wire rode) justru 10 persen. Itu kan disharmonisasi namanya,” lanjut dia.

JAKARTA – Kapasitas produksi industri paku dan kawat nasional diperkirakan hanya tersisa 30 persen akibat derasnya produk impor dan turunnnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News