Bea Masuk SMPN Rp2,5 Juta, DPRD Protes
Rabu, 07 Juli 2010 – 07:39 WIB

Bea Masuk SMPN Rp2,5 Juta, DPRD Protes
Menurutnya, jika ada penarikan uang sekolah yang di luar dari peraturan walikota maupun Perda, maka pungutan tersebut dikatakan sebagai pungutan liar (pungli), sehingga harus dipertanyakan. Dijelaskan, semua jenis pungutan harus ada dasar hukumnya. "Kalau tidak ada jelas itu pungli," tegasnya. (reg/tan/sam/jpnn)
SORONG - Pagi hari ini (7/7), DPRD Kota Sorong akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Dra Hermin S Matandung guna mempertanyakan tingginya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025