Bea Masuk SMPN Rp2,5 Juta, DPRD Protes

Bea Masuk SMPN Rp2,5 Juta, DPRD Protes
Bea Masuk SMPN Rp2,5 Juta, DPRD Protes
Menurutnya, jika ada penarikan uang sekolah yang di luar dari peraturan walikota maupun Perda, maka pungutan tersebut dikatakan sebagai pungutan liar (pungli), sehingga harus dipertanyakan. Dijelaskan, semua jenis pungutan harus ada dasar hukumnya. "Kalau tidak ada jelas itu pungli," tegasnya. (reg/tan/sam/jpnn)

SORONG - Pagi hari ini (7/7), DPRD Kota Sorong akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Dra Hermin S Matandung guna mempertanyakan tingginya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News