Bea Materai Bakal Bebani Konsumen

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan biaya bea materai pada setiap bukti pembayaran. Nantinya, setiap pembelanjaan Rp 250 ribu-Rp 1 juta akan dikenakan bea materai Rp 3.000.
Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp 1 juta bakal dikenakan bea materai sebesar Rp 6-Rp 18 ribu. Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin menuturkan, pihaknya bakal mengikuti aturan dari pemerintah.
"Kalau itu ditanyakan kepada kami sebagai pengusaha, kalau itu memang aturan, ya kita ikut saja," ujar Solihin saat ditemui usai melakukan kerjasama dengan PT Pelni di Gajah Mada, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Solihin, penerapan bea materai tersebut diakuinya bakal membebani konsumen. Terlebih, setiap barang belanjaan yang sudah dibeli konsumen sebenarnya sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Intinya kan itu balik lagi ke konsumen, sebenarnya kalau soal pajak, harga barang itu kan sudah dikenakan pajak," tegas Solihin. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan biaya bea materai pada setiap bukti pembayaran. Nantinya, setiap pembelanjaan Rp 250 ribu-Rp 1 juta akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Libur Lebaran 2025, MRT Jakarta Beroperasi hingga Tengah Malam
- Mega Insurance & Lifepal Bayar Klaim Kendaraan Korban Banjir Bekasi dengan Proses Cepat
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan