Bea Materai Bakal Bebani Konsumen
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan biaya bea materai pada setiap bukti pembayaran. Nantinya, setiap pembelanjaan Rp 250 ribu-Rp 1 juta akan dikenakan bea materai Rp 3.000.
Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp 1 juta bakal dikenakan bea materai sebesar Rp 6-Rp 18 ribu. Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin menuturkan, pihaknya bakal mengikuti aturan dari pemerintah.
"Kalau itu ditanyakan kepada kami sebagai pengusaha, kalau itu memang aturan, ya kita ikut saja," ujar Solihin saat ditemui usai melakukan kerjasama dengan PT Pelni di Gajah Mada, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Solihin, penerapan bea materai tersebut diakuinya bakal membebani konsumen. Terlebih, setiap barang belanjaan yang sudah dibeli konsumen sebenarnya sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Intinya kan itu balik lagi ke konsumen, sebenarnya kalau soal pajak, harga barang itu kan sudah dikenakan pajak," tegas Solihin. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan biaya bea materai pada setiap bukti pembayaran. Nantinya, setiap pembelanjaan Rp 250 ribu-Rp 1 juta akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri Gelar MIF 2025
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- Rupiah Hari Ini Menguat Tipis, tetapi Masih Rp 16 Ribuan
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis