Beasiswa Dari Perusahaan Rokok Siap-Siap Melayang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 13:06 WIB
JAKARTA - Mulai dibatasinya iklan, promosi dan sponsorship rokok menimbulkan ancaman bagi penerima beasiswa dari perusahaan terkait. Pembatasan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan mulai tahun 2014. "Pokoknya dilarang menyebut merk", ujar Tjandra Yoga Aditama Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes usai menghadiri acara peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Gedung Kemenkes Jum"at siang.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Jumat (31/5) menyampaikan bahwa iklan, promosi, dan sponsorship rokok akan dibatasi secara komprehensif mulai tahun 2014 mendatang. Hal itu dilakukan setelah diketahuinya dampak iklan dan promosi rokok yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok di Indonesia, terutama pada anak-anak usia remaja.
Pembatasan ini juga akan berimbas pada CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dikeluarkan oleh perusaaan rokok. Misalnya pada CSR yang berupa pemberian beasiswa bagi pelajar. Kemenkes melarang adanya bentuk promosi perusahaan rokok melalui hal tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai dibatasinya iklan, promosi dan sponsorship rokok menimbulkan ancaman bagi penerima beasiswa dari perusahaan terkait. Pembatasan tersebut
BERITA TERKAIT
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo