Beasiswa Dari Perusahaan Rokok Siap-Siap Melayang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 13:06 WIB
Menurut Tjandra, pemberian beasiswa atau CSR bentuk lain oleh perusahaan rokok tidak akan dilarang oleh Kemenkes. Permenkes No.28 tahun 2013 hanya akan mengatur mengenai pembatasan iklan, promosi, dan sponsorship oleh perusahaan rokok.
Baca Juga:
"Tidak apa-apa, tidak ada masalah untuk pemberian CSR. Bagus malah", katanya.
Tjandra menjelaskan pemberian beasiswa tersebut tidak akan menjadi masalah asal tidak ada unsur promosi. Penerima beasiswa dilarang tahu bahwa beasiswa yang diterima berasal dari perusahaan rokok. Jika hal itu tetap dipromosikan maka perusahaan rokok terkait akan dikenakan sanksi, bahkan bisa dicabut izinnya.
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip CSR yang biasanya mengandung promosi. Dalam beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan rokok sering menyentuh sisi kepedulian sosial masyarakat. Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu dipublikasikan secara dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja mengagumkan, namun juga mampu menyentuh solidaritas kemanusiaan. Perusahaan rokok akan menyebutkan nama perusahaan yang disertai dengan nama CSR mereka yang menyentuh.
JAKARTA - Mulai dibatasinya iklan, promosi dan sponsorship rokok menimbulkan ancaman bagi penerima beasiswa dari perusahaan terkait. Pembatasan tersebut
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel