Beban Kerja Guru Honorer Sama dengan PNS tapi Gaji Rendah

Beban Kerja Guru Honorer Sama dengan PNS tapi Gaji Rendah
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerhati Pendidikan Jakiman mengatakan, pemerintah Kota Pekanbaru jangan mencari-cari alasan terkait penghapusan tunjangan perbaikan penghasilan alias TPP ribuan guru bersertifikasi.

Karena, berdasarkan aturan dan ketentuannya kata Jakiman, tidak ada sinyal-sinyal aturan yang dilanggar. TPP itu menurutnya wajib dibayarkan. Jangan dihapuskan.

Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar Pekanbaru tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.

"Sekarang ini adalah bagaimana kesungguhan pemerintah kota saja. Kalau tidak sungguh-sungguh ingin membela guru, ya seperti ini. Dengan alasan karena ada aturan yang dilanggar dan lain-lain," ujar pria yang juga Penasihat PGRI Kota Pekanbaru itu kepada Riau Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi

Menurut Jakiman, kalau seandainya dengan diberikannya TPP itu melanggar aturan, mana aturan yang dilanggar itu dan di mana letak tidak bolehnya.

"Tidak usah dicari alasan apa-apa. Karena pendidikan itu penting. Jangan menjadi sebuah alasan yang merugikan dunia pendidikan. Kan selama ini mereka (guru, red) pernah menerimanya dan guru di daerah lain juga menerima dan tidak ada masalah. TPP itu sudah ada sejak belasan tahun yang lalu. Kenapa sekarang dipermasalahkan dan dihapus," tuturnya.

Jakiman meminta agar ini menjadi perhatian bersama-sama dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik lagi ke depan. Karena guru merupakan faktor terpenting dalam kemajuan dunia pendidikan.

Pemerintah boleh memberikan tunjangan perbaikan penghasilan alias TPP kepada guru yang sudah menerima sertifikasi, tapi harus juga diperhatikan guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News