Beban Negara Bayar Pensiun Capai Rp 43 Triliun per Tahun
Kamis, 17 Maret 2011 – 15:04 WIB
JAKARTA - Beban negara untuk membayar pensiun pegawai negeri tiap tahunnya terus bertambah. Data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB) menyebutkan, tiap tahun dana pensiun yang dialokasikan di APBN mencapai Rp 43 triliun per tahun. Selain itu, persyaratan mendapatkan pensiun harus ditambah di mana masa iurnya minimal 26 tahun. Sistem pembayaran pensiunnya juga harus dibuat alternatif. Apakah pensiunan mengambil dananya secara manfaat penuh (lumpsum) atau periodik (bulanan).
Karena itu, menurut Meneg PAN&RB EE Mangindaan, perlu diterapkan sistem pembayaran pensiun berdasarkan pemupukan dana pensiun bersumber dari iuran pemberi kerja dan pegawai negeri.
Baca Juga:
Untuk mencapainya kata Magindan harus dihindari peserta yang masa iurnnya jauh dari kecukupan sehingga tidak menambah beban dana pensiun. "Contohnya, menghindari pengangkatan tenaga honorer dan sekdes yang usianya di atas 35 tahun atau usia kritis," kata Mangindaan di Jakarta Kamis (17/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Beban negara untuk membayar pensiun pegawai negeri tiap tahunnya terus bertambah. Data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara &
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal