Beban Pemda Sudah Berat, Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Beban pemerintah daerah sudah berat, Jangan ditambah lagi dengan menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua).
Demikian dikatakan Ketua umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said menanggapi polemik gaji PPPK dari honorer K2.
"Seharusnya sebelum memutuskan kebijakan ini, pusat harus melibatkan Pemda dulu melalui asosiasinya untuk mengkaji dan membicarakannya. Sebab, beban anggaran daerah menjadi alasan pertimbangan," tutur Lukman kepada JPNN, Selasa (9/1).
Lukman mengungkapkan, betapa berat beban anggaran daerah. Ada beberapa kewajiban daerah yang harus dipenuhi menurut undang-undang. Pertama, 10% dari APBD untuk kesehatan.
BACA JUGA: Ahmad Subagja: Honorer K2 Jangan Takut kalau Prabowo - Sandi Kalah
Kedua, 10% pendamping dari ADD. Ketiga, 25% dana pendamping untuk infrastruktur. Keempat, 20% dana pendidikan. Kelima, 3% dana infokom.
Ketum ADKASI Lukman Said. Foto: istimewa for JPNN.com
Ketua umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said mengatakan menolak jika pemda harus membayar gaji PPPK dari honorer K2.
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!