Beban Pemda Sudah Berat, Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Beban pemerintah daerah sudah berat, Jangan ditambah lagi dengan menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua).
Demikian dikatakan Ketua umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said menanggapi polemik gaji PPPK dari honorer K2.
"Seharusnya sebelum memutuskan kebijakan ini, pusat harus melibatkan Pemda dulu melalui asosiasinya untuk mengkaji dan membicarakannya. Sebab, beban anggaran daerah menjadi alasan pertimbangan," tutur Lukman kepada JPNN, Selasa (9/1).
Lukman mengungkapkan, betapa berat beban anggaran daerah. Ada beberapa kewajiban daerah yang harus dipenuhi menurut undang-undang. Pertama, 10% dari APBD untuk kesehatan.
BACA JUGA: Ahmad Subagja: Honorer K2 Jangan Takut kalau Prabowo - Sandi Kalah
Kedua, 10% pendamping dari ADD. Ketiga, 25% dana pendamping untuk infrastruktur. Keempat, 20% dana pendidikan. Kelima, 3% dana infokom.
Ketum ADKASI Lukman Said. Foto: istimewa for JPNN.com
Ketua umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said mengatakan menolak jika pemda harus membayar gaji PPPK dari honorer K2.
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK