Beban Pemda Sudah Berat, Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2
Selasa, 29 Januari 2019 – 07:09 WIB

Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Daerah harus memenuhi ini. Jika tidak dana DAU-nya dipotong tahun berikutnya. Ini sanksi bagi daerah yang tidak mematuhinya," sergahnya.
Itu sebabnya, menurut Lukman yang juga ketua DPRD Pasangkayu, Sulbar, menjadi salah satu alasan pemda tidak mau membayar gaji PPPK dari honorer K2.
BACA JUGA: Ketum Forum Honorer K2: Hak Kami Menjadi PNS, Bukan Lainnya
Sebab, dari mana mereka mendapatkan anggaran. Kecuali Kementerian Keuangan memberikan subsidi kepada daerah melalui transfer khusus.
"Batang tubuh APBD 2019 sudah selesai dibahas. jadi daerah memang tidak menganggarkan gaji PPPK dari honorer K2. Daerah bisa rekrut PPPK bila pusat mau bantu dari sisi anggaran," tandas politikua PDIP ini. (esy/jpnn)
Ketua umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said mengatakan menolak jika pemda harus membayar gaji PPPK dari honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun