Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK
Selasa, 03 Maret 2009 – 16:41 WIB
JAKARTA - Seluruh pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang akan bertugas ke suatu daerah tidak diperkenankan membebani daerah yang bersangkutan. Jika terbukti diketahui ada pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang meminta biaya akomodasi atau sejenisnya, KPK akan memeriksa pejabat tersebut.
“Para pejabat tinggi Polri dan Kejagung tidak boleh membebani daerah. Apabila pejabat terkait ada yang membebani daerah, seperti minta tiket pesawat dan hotel, KPK akan memeriksa. Pihak Kejaksaan dan Polri mendukung langkah ini,” tegas Ketua KPK Antasari Azhar, saat membeberkan hasil rapat koordinasi antara KPK, Polri dan Kejagung, di Mabes Polri, Selasa (3/3).
Keputusan ini, kata Antasari pula, telah disepakati oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dengan kesepakatan ini, artinya pejabat Polri dan Kejagung yang hendak bertugas ke daerah harus membawa uang dari pemerintah pusat, sehingga tidak akan membebani daerah lagi.
“Sesuai kesepakatan ini, tidak ada lagi pejabat Polri atau Kejaksaan yang turun ke daerah tertentu hingga membebani daerah tersebut,” tegasnya.
JAKARTA - Seluruh pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang akan bertugas ke suatu daerah tidak diperkenankan membebani daerah yang bersangkutan. Jika
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK