Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK
Selasa, 03 Maret 2009 – 16:41 WIB

Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK
Ditambahkan Antasari, rakor ini dilakukan agar tidak ada lagi keraguan di antara Polri dan Kejagung dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Dari hasil koordinasi ini, ternyata diketahui ada hambatan-hambatan teknis yang bersifat yuridis.
Baca Juga:
“KPK akan segera mengambil langkah. Yang pertama untuk berbicara dengan MA terkait pemeriksaan terhadap pejabat negara. Di mana UU menyatakan dalam 60 hari, baik Polri maupun Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu izin,” kata Antasari, sembari menjelaskan bahwa pada prakteknya di lapangan ada yang mempermasalahkan izin namun ada juga yang memfasilitasi. (rie/JPNN)
JAKARTA - Seluruh pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang akan bertugas ke suatu daerah tidak diperkenankan membebani daerah yang bersangkutan. Jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!