Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK
Selasa, 03 Maret 2009 – 16:41 WIB
Ditambahkan Antasari, rakor ini dilakukan agar tidak ada lagi keraguan di antara Polri dan Kejagung dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Dari hasil koordinasi ini, ternyata diketahui ada hambatan-hambatan teknis yang bersifat yuridis.
Baca Juga:
“KPK akan segera mengambil langkah. Yang pertama untuk berbicara dengan MA terkait pemeriksaan terhadap pejabat negara. Di mana UU menyatakan dalam 60 hari, baik Polri maupun Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu izin,” kata Antasari, sembari menjelaskan bahwa pada prakteknya di lapangan ada yang mempermasalahkan izin namun ada juga yang memfasilitasi. (rie/JPNN)
JAKARTA - Seluruh pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang akan bertugas ke suatu daerah tidak diperkenankan membebani daerah yang bersangkutan. Jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK