Bebani Negara, Sistem Pensiun PNS Segera Diubah

Bebani Negara, Sistem Pensiun PNS Segera Diubah
Bebani Negara, Sistem Pensiun PNS Segera Diubah
JAKARTA--Sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan selama ini dianggap membebani keuangan negara. Karenanya, mulai muncul gagasan sistem pensin yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 ini segera diubah. Lembaga Administrasi Negara (LAN) segera akan melakukan kajian.

"Sistem pensiun yang berlaku selama ini menggunakan sistem pay as you go, yaitu sistem pensiun yang dibiayai langsung oleh pemerintah melalui APBN dan dibayarkan pada saat pegawai pensiun. Nah cara ini dirasakan semakin memberatkan keuangan negara," urai Deputi Bidang Kajian Kenerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur Lembaga Administrasi Negara Sri Hadiati dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (28/12).

Dia mengungkapkan, dari data dana pensiun yang ditanggung pemerintah menunjukkan dari tahun ke tahun  terus meningkat. Pada 2009 dana pensiun yang ditanggung APBN baru sekitar Rp 40 triliun. Tahun ini jumlahnya meningkat tajam menjadi Rp 60,6 triliun.

"Diperkirakan pada 2015 jumlahnya bisa mencapai Rp 70-80 triliun," ucapnya.

JAKARTA--Sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan selama ini dianggap membebani keuangan negara. Karenanya, mulai muncul gagasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News