Bebani Negara, Sistem Pensiun PNS Segera Diubah
Jumat, 28 Desember 2012 – 23:28 WIB

Bebani Negara, Sistem Pensiun PNS Segera Diubah
JAKARTA--Sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan selama ini dianggap membebani keuangan negara. Karenanya, mulai muncul gagasan sistem pensin yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 ini segera diubah. Lembaga Administrasi Negara (LAN) segera akan melakukan kajian. "Diperkirakan pada 2015 jumlahnya bisa mencapai Rp 70-80 triliun," ucapnya.
"Sistem pensiun yang berlaku selama ini menggunakan sistem pay as you go, yaitu sistem pensiun yang dibiayai langsung oleh pemerintah melalui APBN dan dibayarkan pada saat pegawai pensiun. Nah cara ini dirasakan semakin memberatkan keuangan negara," urai Deputi Bidang Kajian Kenerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur Lembaga Administrasi Negara Sri Hadiati dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (28/12).
Dia mengungkapkan, dari data dana pensiun yang ditanggung pemerintah menunjukkan dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2009 dana pensiun yang ditanggung APBN baru sekitar Rp 40 triliun. Tahun ini jumlahnya meningkat tajam menjadi Rp 60,6 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA--Sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan selama ini dianggap membebani keuangan negara. Karenanya, mulai muncul gagasan
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan