Bebankan Biaya Pendidikan, Melanggar Konstitusi

Bebankan Biaya Pendidikan, Melanggar Konstitusi
Bebankan Biaya Pendidikan, Melanggar Konstitusi
JAKARTA – Sidang perdana pengujian UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) terhadap UUD 1945 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3). Perkara ini diajukan oleh dua pemohon berbeda dengan nomor perkara berbeda pula.

jpnn.com -

Perkara Nomor 11/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aep Saepudin, Kristiono Iman Santoso, Sandi Sahrinnurrahman, Mega Yulianan Lukita BT Luki, Dai, A. Shalihin Mudjiono, Eruswandi, Utomo Dananjaya, RR. Chitra Retna S, dan Yanti Sriyulianti dengan kuasa hukum Gatot Goei, dkk.

Para pemohon merupakan perwakilan dari elemen masyarakat dalam hal ini orangtua, pelajar, dan mahasiswa yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar untuk mendapatkan pendidikan.

Sedangkan Perkara Nomor 14/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aminuddin Ma’ruf.

Para pemohon menganggap pasal-pasal yang tercantum di dalam UU BHP khususnya mengenai pembebanan biaya pendidikan kepada masyarakat bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 28B ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), (2), dan (4) tentang pendidikan, serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji, yakni Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 41 ayat (5), (7), dan (9), Pasal 47 ayat (2), Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 12 ayat (2) huruf b, Pasal 46 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 56 ayat (2) dan (3) serta Pasal 57 huruf b dan c.

''Secara tidak langsung pasal-pasal yang tercantum dalam UU BHP itu, negara melepas tanggung jawabnya mengenai masalah biaya pendidikan. Mestinya, dana pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Bahkan, pasal-pasal tersebut sangat berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa,'' kata Gatot Goei di depan hakim konstitusi.

Disamping itu, pemohon juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Muhammad Alim agar permohonannya dikabulkan, karena pasal-pasal dalam UU BHP dan Sisdiknas itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. ''Kalau permohonan kami dikabulkan, maka diskriminasi sosial dalam dunia pendidikan akan hilang,'' ungkapnya.

JAKARTA – Sidang perdana pengujian UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News