Bebankan Biaya Pendidikan, Melanggar Konstitusi
Dalam pasal-pasal yang dimohonkan itu, para pemohon utamanya mempermasalahkan klausul yang tercantum dalam Pasal 41 ayat (5), (7), (9). Dimana, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemerintah hanya menanggung biaya pendidikan dengan standar pelayanan minimal.
Sehingga, bagi pemohon, hal inilah yang menyebabkan biaya pendidikan menjadi mahal. Padahal, pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.
Dijelaskan, dalam UU BHP juga mendorong kampus-kampus negeri untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga membuat biaya pendidikan di kampus-kampus negeri menjadi mahal. Padahal, sudah menjadi kewajiban negara untuk membiayai pendidikan rakyatnya.
''Sudah jelas dalam UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekuarang-kurangnya 20% dari APBN/APBD,'' tegas pemohon lain, Aminuddin Ma’ruf.
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menyarankan agar pemohon segera melakukan beberapa perubahan. ''Tolong pemohon jangan menyuruh MK untuk mengubah UU atau menyusun undang-undang sesuai keinginan anda, karena itu bukan kewenangan MK. MK hanya memiliki wewenang untuk menguji norma konstitusionalnya saja,'' kata Alim yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Arsyad Sanusi.(sid/JPNN)
JAKARTA – Sidang perdana pengujian UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati