Bebas 16T
Oleh: Dahlan Iskan
Menko Polhukam Mahfud MD kelihatan geram. Tetapi, hukum adalah hukum.
Hakim independen untuk memutuskan sesuai dengan keyakinan mereka. Dan keyakinan itu didasarkan pada fakta di persidangan.
Tidak satu pun saksi yang mengatakan bahwa mereka disuruh Henry Surya untuk mengumpulkan uang dari nasabah. Termasuk saksi yang peran mereka adalah "perantara", atau juga disebut "marketing".
Sebenarnya begitu saksi-saksi itu mengatakan ''disuruh'' atau "ditugaskan" oleh Henry Surya, pastilah hakim akan punya keputusan lain.
Berarti ketika para saksi itu diperiksa oleh polisi juga tidak ada yang mengatakan "disuruh" itu.
Mungkin polisi sudah menanyakan. Atau mungkin juga tidak menguber ke pengakuan seperti itu. Terserah polisi.
Ketika polisi menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan, seharusnya polisi sudah tahu: unsur pidananya sudah cukup kuat. Kalau tidak, polisi semestinya tidak akan berani melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Kejaksaan yang mendalami berkas itu, tentu juga sudah yakin: ada perbuatan pidana. Karena itu berkasnya dikirim ke pengadilan.
Pengacara seperti Alvin Lim mencurigai permainan KSP Indosurya ini tidak sebatas pada Henry Surya. Tetapi harus dikejar sampai bapaknya: Surya Effendy.
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Palang Rel