Bebas, Anggodo Dilindungi Polisi
Rabu, 04 November 2009 – 22:03 WIB
JAKARTA-- Setelah lebih 20 jam diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Anggodo Widjojo akhirnya dibebaskan. Penyidik polri belum menemukan alasan kuat untuk menganugerahkan gelar tersangka kepada adik buronan Anggoro Widjojo itu. Rabu (4/11) sekitar pukul 20.45 Wib, penyidik mengizinkan aktor rekaman dugaan kriminalisasi KPK itu melenggang dari pintu samping Bareskrim.
Dengan bebasnya adik kandung buronan KPK,Anggoro Widjojo itu, membuktikan penyidik kepolisian mengabaikan saran Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Andnan Buyung Nasution agar Anggodo tetap ditahan.
Baca Juga:
Kuasa hukum Anggodo., Bonaran Situmeang membenarkan kliennya sudah dibebaskan. Meskipun tak ditahan kliennya meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri. ''Dia (anggodo) minta perlindungan pada mabes,'' ujarnya. Diceritakan, lamanya pemeriksaan berlangsung membuat kliennya letih. Sehingga, membutuhkan waktu istirahat sejenak sebelum pulang ke rumah.
Sementara itu Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen (pol) Raja Erisman, membenarkan permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan Anggodo. ''Dia (Anggodo) memang minta perlindungan hukum,'' ujarnya, dihubungi wartawan via telepon. Dijelaskan, permohonan itu dilayangkan karena anggodo merasa ada yang mengancam keselamatannya. Karena itu, polisi kini memberikan perlindungan kepada Anggodo. (zul/JPNN)
JAKARTA-- Setelah lebih 20 jam diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Anggodo Widjojo akhirnya dibebaskan. Penyidik polri belum menemukan alasan kuat
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya