Bebas Bersyarat, Antasari Berharap pada Hukum Akhirat
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya bisa sepenuhnya mengirup udara segar. Mulai hari ini (10/11), terpidana perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen itu menjalani bebas bersyarat.
Namun, Antasari mengaku tak akan membongkar kasus yang mengantarnya ke penjara itu. Dia memilih ikhlas atas apa yang dia alami hingga masuk pasrah.
"Tidak ada keinginan saya membongkar kasus. Saya serahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Biar Allah yang menunjukkan keadilan itu," ujar Antarasi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1 A, Tangerang, Kamis (10/11).
Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung juga mengaku, tidak menaruh dendam kepada orang-orang yang telah membuat dirinya mendekam di balik jeruji besi. Sebab, dia meyakini orang yang telah menghakiminya kelak pasti akan mendapat hukuman di akhirat,
"Biarkanlah Allah menghukum mereka. Saya sudah menjalani hukum negara. Hukum akhirat mereka yang terima," katanya.
Sekadar informasi, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain pada 2009. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun.
Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, remisi membuatnya sudah bisa menikmati bebas bersyarat.
Sebelumnya mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga sudah menjalani masa asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(cr2/JPG)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya bisa sepenuhnya mengirup udara segar. Mulai hari ini (10/11), terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel