Bebas Bersyarat, Antasari Boleh Langsung ke Luar Negeri

jpnn.com - SERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar resmi bebas bersyarat mulai, Kamis (10/11).
Antasari sebelumnya menjalani hukuman tujuh tahun enam bulan penjara karena terbukti sebagai otak dari pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Serang Dadan mengatakan, Antasari bebas bersyarat atas jaminan dari istrinya.
Selain itu dia juga dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.
“Pak Antasari penjaminnya itu istrinya," kata Dadan usai menerima Antasari di kantor Bapas Serang, Rabu (9/11).
Hari ini, Rabu (9/11), Antasari mendatangi kantor Bapas Serang di Jalan Abdul Fatah Hasan No 51. Kedatangannya untuk mengurus persyaratan administrasi terkait pembebasan.
Lebih lanjut dikatakan Dadan, mulai besok Antasari bebas bepergian ke mana saja. Satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi adalah wajib lapor ke Bapas Serang setiap bulan.
"Beliau keluar negeri pun enggak apa-apa asal ada izin dari menteri, tapi pas wajib lapor mesti datang,” ujar dia.
SERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar resmi bebas bersyarat mulai, Kamis (10/11). Antasari sebelumnya menjalani hukuman tujuh tahun
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini