Bebas Bersyarat, Antasari Boleh Langsung ke Luar Negeri

Bebas Bersyarat, Antasari Boleh Langsung ke Luar Negeri
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: dok jpnn

Sebelum menjalani proses bersyaratnya, Antasari telah menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Salim selama 10 bulan dengan gaji Rp3 juta per bulan yang dia berikan kepada negara. (Bayu/dil/jpnn)


SERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar resmi bebas bersyarat mulai, Kamis (10/11).  Antasari sebelumnya menjalani hukuman tujuh tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News