Bebas Bersyarat, Antasari Boleh Langsung ke Luar Negeri
Rabu, 09 November 2016 – 23:28 WIB
Sebelum menjalani proses bersyaratnya, Antasari telah menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Salim selama 10 bulan dengan gaji Rp3 juta per bulan yang dia berikan kepada negara. (Bayu/dil/jpnn)
SERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar resmi bebas bersyarat mulai, Kamis (10/11). Antasari sebelumnya menjalani hukuman tujuh tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah