Bebas Bersyarat Bukan Hanya Bagi Napi Korupsi
Rabu, 15 Juni 2011 – 16:26 WIB
Karenanya Akbar berharap, jangan sampai masyarakat beranggapan hanya napi-napi tertentu saja yang menerima PB. "Tapi bagi semua yang memenuhi persyaratan, pasti kami beri PB," ucapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ditjen PAS merilis data tentang empat terpidana kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang mengantongi PB. Empat terpidana itu adalah Udju Djuhaeri, Endin Aj Soefihara, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod.
Udju dan Endin mulai bebas bersyarat sejak 25 April lalu. Sedangkan untuk Hamka Yandhu, memasuki masa pembebasan bersayuat pada 17 Mei lalu. Ada pun Dudhie Makmun Murod mendapat bebas bersyarat 27 April lalu.
Udju Djuhaeri yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menjalani hukuman di LP Sukamiskin Bandung, mengantongi SK PB nomor: PAS.2.VIII.1623.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11-2-2011. Mantan Polisi yang sempat menjalani penahanan oleh KPK sejak KPK 10 Februari itu mulai bebas bersyarat pada 25 April lalu.
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM menepis anggapan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) hanya
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini