Bebas Bersyarat Bukan Hanya Bagi Napi Korupsi
Rabu, 15 Juni 2011 – 16:26 WIB
Selanjutnya Endin Akhmad Jalaludin mengantongi SK PB nomor PAS.2.VIII.1624.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011. Politisi PPP yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI dan menjalani masa hukuman di LP Cibinong itu mulai bebas bersyarat juga pada 25 April lalu. Udju dan Endin divonis oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Mei 2010.
Sedangkan Hamka Yandhu mendapatkan PB berdasarkan SK nomor PAS.2.XIII.2806.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 15 Maret 2011. Politisi Golkar yang diganjar 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor itu mulai menjalani masa PB sejak 17 Mei 2011.
Ada pun Dudhie Makmun Murod mendapatkan PB berdasarkan SK Nomor PAS.2.XIII.2847.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 15 Maret 2011. Politisi PDIP itu sebelumnya diganjar dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Mei 2010 dan mulai memasuki PB pada 27 April 2011.(ara/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM menepis anggapan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini