Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Imam Nahrawi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan Imam bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.
Medi menyebut setelah proses pembebasan bersyarat, Imam wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027.
"Jadi, selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Medi di Bandung, Sabtu.
Dia memastikan pemberian bebas bersyarat Imam Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.
Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.
"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin," tuturnya.
Eks Menpora Imam Nahrawi yang bebas bersyarat masih dikenakan wajib lapor hingga 5 Juli 2027. Begini penjelasan pihak Lapas Sukamiskin.
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo