Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor

Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
Arsip - Menpora Imam Nahrawi meninggalkan tempat seusai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Imam Nahrawi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan Imam bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Medi menyebut setelah proses pembebasan bersyarat, Imam wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027.

"Jadi, selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Medi di Bandung, Sabtu.

Dia memastikan pemberian bebas bersyarat Imam Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.

Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin," tuturnya.

Eks Menpora Imam Nahrawi yang bebas bersyarat masih dikenakan wajib lapor hingga 5 Juli 2027. Begini penjelasan pihak Lapas Sukamiskin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News