Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor

Selama menjalani hukuman, Imam Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.
"Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3).
Imam Nahrawi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020 dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882,00.
Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.(ant/jpnn.com)
Eks Menpora Imam Nahrawi yang bebas bersyarat masih dikenakan wajib lapor hingga 5 Juli 2027. Begini penjelasan pihak Lapas Sukamiskin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal