Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
![Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/19/menpora-imam-nahrawi-meninggalkan-tempat-usai-memberikan-keterangan-pers-pengunduran-dirinya-di-kantor-kemenpora-jakarta-kamis-1992019-foto-antara-fotoreno-esnirfoc.jpg)
Selama menjalani hukuman, Imam Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.
"Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3).
Imam Nahrawi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020 dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882,00.
Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.(ant/jpnn.com)
Eks Menpora Imam Nahrawi yang bebas bersyarat masih dikenakan wajib lapor hingga 5 Juli 2027. Begini penjelasan pihak Lapas Sukamiskin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin