Bebas Bersyarat, Mantan Anggota DPRD Jalan Kaki 23 Km
Selasa, 07 Agustus 2012 – 11:23 WIB
RENGAT - Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Rutan Rengat, akhirnya mantan anggota DPRD Inhu, Pono menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Ia pun langsung menunaikan nazar berjalan kaki pulang ke rumahnya di Desa Buluh Rampai Belilas, Kecamatan Siberida sejauh 23 Km. Saat ditemui Riau Pos di Rutan Rengat, Pono mengatakan, jalan kaki pulang ke rumah dari Rutan Rengat di Pematangreba menuju kediamannya di Belilas memang sudah ia nazarkan. Janji itu terucap ketika dirinya menjalani masa hukuman di Rutan Rengat.
Waktu sudah menunjukkan pukul 16.30 WIB, Ahad (5/8) sore kemarin. Wajah Pono terlihat berseri-seri. Maklum, hari itu ia sudah diperkenankan pulang ke rumah setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Baca Juga:
Pono sudah ditunggu sejumlah kerabat dari Belilas untuk menjemputnya menggunakan mobil. Tapi ia tetap memutuskan pulang dengan jalan kaki.
Baca Juga:
RENGAT - Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Rutan Rengat, akhirnya mantan anggota DPRD Inhu, Pono menghirup udara bebas setelah memperoleh
BERITA TERKAIT
- 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan
- Ciri-Ciri Mayat di Marunda, Ditemukan Kartu Anggota TNI-BIN
- Banjir Rob Menerjang Kawasan Timur Jambi, 3 Rumah Dilaporkan Rusak Berat
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG Minta Warga Waspada!
- Geger Penemuan Mayat Wanita di Mandau, Anak Korban Terkurung di Kamar