Bebas Bersyarat, Mantan Anggota DPRD Jalan Kaki 23 Km

Bebas Bersyarat, Mantan Anggota DPRD Jalan Kaki 23 Km
Bebas Bersyarat, Mantan Anggota DPRD Jalan Kaki 23 Km
Yang bersangkutan selama bebas bersyarat ini juga harus wajib lapor berkala. Pihak Rutan akan memberikan bimbingan kepada yang warga yang bebas bersyarat.

Dalam kasus korupsi APBD Inhu itu, sejumlah anggota DPRD Inhu menjalani hukuman. Pono sendiri divonis 1 tahun 8 bulan, ditambah subsidier 2 bulan.

Ia sudah menjalani dua pertiga hukuman tersebut. Uang pengganti sudah dibayar, sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat.(Ahmad Damri/riaupos/jpnn)

RENGAT - Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Rutan Rengat, akhirnya mantan anggota DPRD Inhu, Pono menghirup udara bebas setelah memperoleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News