Bebas Bersyarat, Mantan Anggota DPRD Jalan Kaki 23 Km
Selasa, 07 Agustus 2012 – 11:23 WIB
Yang bersangkutan selama bebas bersyarat ini juga harus wajib lapor berkala. Pihak Rutan akan memberikan bimbingan kepada yang warga yang bebas bersyarat.
Dalam kasus korupsi APBD Inhu itu, sejumlah anggota DPRD Inhu menjalani hukuman. Pono sendiri divonis 1 tahun 8 bulan, ditambah subsidier 2 bulan.
Ia sudah menjalani dua pertiga hukuman tersebut. Uang pengganti sudah dibayar, sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat.(Ahmad Damri/riaupos/jpnn)
RENGAT - Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Rutan Rengat, akhirnya mantan anggota DPRD Inhu, Pono menghirup udara bebas setelah memperoleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel