Bebas Bersyarat, Oentarto Minta KPK Tahan Hari Sabarno
Senin, 28 Februari 2011 – 10:10 WIB
JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akhirnya menghirup udara bebas. Kemarin (27/2) dia dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Cipinang. Oentarto menjalani pidana tiga tahun sejak divonis pada 4 Januari 2010 karena kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Dia juga harus membayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 25 juta. Itu karena dia kongkalikong dengan pengusaha Hengky Samuel Daud agar pemerintah daerah membeli damkar hanya dari perusahaan Hengky.
Oentarto pun bersiap kembali sebagai dosen dan konsultan. Oentarto keluar rutan pukul 10.15. Dia didampingi pengacaranya, Firman Wijaya. Saat berjalan keluar rutan, Oentarto melangkah perlahan dengan bantuan kruk tongkat kaki empat berwarna silver. Dia menyongsong mobil Honda CRV yang menunggu di depan pagar kawat berduri.
Kepada wartawan dia terus menebar senyum. Bahkan, dia sempat melambaikan tangan dan membentuk jarinya dengan tanda peace (damai). "Saya bersyukur kepada Tuhan yang telah memberi hidup dan bisa bebas. Setelah ini, saya akan kembali mengajar," katanya lantas tersenyum.
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akhirnya menghirup udara bebas.
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain