Bebas Cemas! Seluruh Atlet Tinju Holywings Sport Show Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Manfaat perlindungan lainnya, yaitu apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama.
Kemudian 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, dua anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
Terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan komitmennya dalam mendukung perkembangan olahraga Indonesia.
Menurut Anggoro, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet.
BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan kepada seluruh atlet tinju yang akan bertarung di ajang Holywings Sport Show (HSS) series 3
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- Menpora Dito Pastikan Timnas Bahrain Disambut dengan Standar Keamanan Internasional
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
- Kemenpora Ajak Anak Muda Lebih Peduli Kesehatan, Wujudkan Indonesia Bugar