Bebas Dari Dakwaan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipulangkan
Warga Indonesia, Siti Aisyah (27), langsung dipulangkan ke tanah air setelah mendapat putusan bebas atas dakwaan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dari Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia
Kepulangan Siti Aisyah itu diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly, pada konferensi pers (11/3/2019) di Kedutaan Besar Indonesia (KBRI), yang juga dihadiri oleh Duta Besar Indonesia di Malaysia, Rusdi Kirana.
Seperti dikutip media Malaysia, Berita Harian, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, kepulangan Siti Aisyah akan diurus sepenuhnya oleh pihak KBRI.
Pembebasan Siti Aisyah, sebut Yasonna, merupakan hasil kerja keras sejumlah pihak yang terkait.
"Seluruh stakeholders Indonesia berupaya untuk memohon pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan yang cukup serius dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam," ujarnya dalam konferensi pers di KBRI Kuala Lumpur.
"Presiden Joko Widodo juga telah pernah bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia tahun 2018 ya, memohonkan hal yang sama kepada Perdana Menteri agar kiranya Siti Aisyah dapat dibantu pembebasannya.
Pada hari Senin (11/3/2019) pagi, Mahkamah Tinggi Shah Alam memutuskan untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam (45) yang terjadi pada 13 Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Photo: Kim Jong-nam adalah anak laki-laki tertua dari mantan pemimpin Korea Utara, Kim Jong-il. (AP: Shin In-seop/JoongAng Ilbo, File)
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan