Bebas dari Eksekusi Mati di Arab, TKI Asal Donggala Dipulangkan

Bebas dari Eksekusi Mati di Arab, TKI Asal Donggala Dipulangkan
Bebas dari Eksekusi Mati di Arab, TKI Asal Donggala Dipulangkan

jpnn.com - JAKARTA -- TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah berinisial SWP yang lolos dari hukuman mati rajam di Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air.

Informasi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menyebutkan, SWP dan anaknya akan dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 981 dari Jeddah, Arab Saudi. Pesawat dijadwalkan tiba di Jakarta, Jumat (7/2) besok sekitar pukul 09.10 WIB.

"KJRI Jeddah akan membantu kepulangan SWP bersama dengan anaknya ke Indonesia," demikian isi siaran pers KJRI Jeddah yang diterima JPNN, Kamis (6/2).

Pembatalan hukuman mati kepada SWP diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 15 April 2013, setelah Pemerintah Indonesia melaui KJRI Jeddah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Permohonan PK tersebut diajukan di hari-hari penentuan eksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Didampingi oleh pengacara Khudran Al Zahrani, KJRI Jeddah berhasil meyakinkan hakim sehingga vonis hukuman mati rajam terhadap SWP dibatalkan dan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 500 kali dalam 10 cambukan.

Sebelumnya, TKI yang bekerja di Madinah itu divonis hukuman mati rajam oleh Mahkamah Umum Madinah pada tanggal 28 November 2005.

Ia dinyatakan terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan seorang pria warga negara Bangladesh. Perbuatan tersebut menghasilkan seorang anak perempuan berinisial A yang kini berusia 9 tahun.

JAKARTA -- TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah berinisial SWP yang lolos dari hukuman mati rajam di Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air. Informasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News