Bebas dari Eksekusi Mati di Arab, TKI Asal Donggala Dipulangkan

Selama periode Juli 2011-Januari 2014, kasus hukuman mati WNI di luar negeri yang ditangani oleh pemerintah RI berjumlah 416 kasus. Dari jumlah tersebut, 167 kasus berhasil dibebaskan dari hukuman mati.
Sedangkan 1 kasus berakhir dengan eksekusi yaitu kasus Ruyati binti Satubi. Ia dieksekusi di Arab Saudi pada tahun 2011 karena divonis hukuman mati mutlak (had gillah) tanpa peluang pemaafan karena melakukan pembunuhan terencana dan secara keji.
Sementara itu 248 kasus lainnya masih dalam penanganan intensif oleh pemerintah, baik melalui upaya-upaya hukum maupun upaya diplomatik. Khusus untuk wilayah Arab Saudi, WNI yang terancam hukuman mati pada periode yang sama berjumlah 87 kasus dan telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati sebanyak 46 kasus atau sekitar 52,87%. (dil/jpnn)
JAKARTA -- TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah berinisial SWP yang lolos dari hukuman mati rajam di Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air. Informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO