Bebas dari Hukuman Mati Berkat Bayar Denda Rp 15,5 Miliar, Ety Kukuh Tak Bersalah

jpnn.com, JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ety binti Toyyib Anwar mengucap syukur begitu kembali dengan selamat ke Tanah Air pada Senin petang (6/7).
Ety adalah PMI asal Majalengka, Jabar yang dibebaskan dari hukuman mati atau qisas setelah membayar denda sebesar Rp15,5 miliar.
Kedatangan perempuan yang telah menjalani masa hukuman selama 18 tahun di penjara Arab Saudi itu, disambut dengan haru oleh keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan pejabat lainnya.
"Alhamdulillah bebas dari segala-galanya," ucap Ety yang mengaku banyak menghabiskan waktu menghafal Alquran dan Hadist selama menjalani hukuman belasan tahun.
Ety sebelumnya didakwa sebagai penyebab kematian majikannya pada 2001 di Kota Taif, Arab Saudi. Atas peristiwa itu dia dituntut keluarga dengan qisas berupa hukuman mati. Pengadilan pun mengabulkannya.
Setelah menjalani hukuman 18 tahun penjara, Ety mendapatkan maaf dari ahli waris yang meminta denda atau diyat sebesar 4 juta Riyal Arab Saudi (setara Rp15,5 miliar) dari semula sekitar Rp 40 miliar yang diminta.
Proses negosiasinya pun panjang hingga Ety dipulangkan ke Indonesia hari ini.
Pekerja migran Indonesia Ety binti Toyyib Anwar sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama 18 tahun di penjara Arab Saudi sebelum rencana dihukum mati.
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Puluhan PMI Jateng Dipulangkan, Banyak yang Sakit & Tak Betah Beban Kerja Tinggi
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah