Bebas dari Hukuman Mati Berkat Bayar Denda Rp 15,5 Miliar, Ety Kukuh Tak Bersalah

jpnn.com, JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ety binti Toyyib Anwar mengucap syukur begitu kembali dengan selamat ke Tanah Air pada Senin petang (6/7).
Ety adalah PMI asal Majalengka, Jabar yang dibebaskan dari hukuman mati atau qisas setelah membayar denda sebesar Rp15,5 miliar.
Kedatangan perempuan yang telah menjalani masa hukuman selama 18 tahun di penjara Arab Saudi itu, disambut dengan haru oleh keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan pejabat lainnya.
"Alhamdulillah bebas dari segala-galanya," ucap Ety yang mengaku banyak menghabiskan waktu menghafal Alquran dan Hadist selama menjalani hukuman belasan tahun.
Ety sebelumnya didakwa sebagai penyebab kematian majikannya pada 2001 di Kota Taif, Arab Saudi. Atas peristiwa itu dia dituntut keluarga dengan qisas berupa hukuman mati. Pengadilan pun mengabulkannya.
Setelah menjalani hukuman 18 tahun penjara, Ety mendapatkan maaf dari ahli waris yang meminta denda atau diyat sebesar 4 juta Riyal Arab Saudi (setara Rp15,5 miliar) dari semula sekitar Rp 40 miliar yang diminta.
Proses negosiasinya pun panjang hingga Ety dipulangkan ke Indonesia hari ini.
Pekerja migran Indonesia Ety binti Toyyib Anwar sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama 18 tahun di penjara Arab Saudi sebelum rencana dihukum mati.
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan