Bebas dari Hukuman Mati Berkat Bayar Denda Rp 15,5 Miliar, Ety Kukuh Tak Bersalah
Selasa, 07 Juli 2020 – 06:18 WIB

Penyambutan Ety oleh Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Bandara Soetta, Senin (6/7). Foto: Humas MPR
Meski begitu, hingga kembali menginjakkan kaki kembali di Indonesia, Ety tetap kukuh tidak bersalah atas peristiwa yang menyebabkan kematian majikannya tersebut.
Baca Juga:
"Ya enggak, saya enggak merasa bersalah. Nanti Allah yang menjawab itu untuk semuanya. Saya tidak merasa bersalah. Tetapi mungkin dosa saya yang menghukum saya," ungkap Ety yang merasa bahagia telah kembali ke Indonesia.(fat/jpnn)
Foto penyambutan Ety oleh Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Bandara Soetta, Senin (6/7). Foto Humas MPR
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pekerja migran Indonesia Ety binti Toyyib Anwar sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama 18 tahun di penjara Arab Saudi sebelum rencana dihukum mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja